Jumat, 28 Mei 2010

Enam Jenis Pajak Diusulkan Naik

Jakarta- Enam jenis pajak daerah di Jakarta diusulkan untuk dinaikkan dan empat pajak lainnya diperluas, menyusul diberlakukannya UU No 29/2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. Usulan kenaikan dan perluasan pajak itu ditargetkan berlaku pada juni 2010.

Enam jenis pajak yang diusulkan naik, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan pajak parkir.

Usulan tertinggi kenaikan pada pajak hiburan yang semula sebesar sebesar 10 hingga 20 persen menjadi 10 hingga 75 persen. Sedangkan pajak kendaraan bermotor diusulkan naik 10 persen, yang semula 5 persen. Pajak bea balik nama kendaraan bermotor dari 10 persen menjadi 20 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari 5 persen menjadi 10 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan dari 20 persen menjadi 25 persen dan pajak perkir dari 20 persen menjadi 30 persen.

Sementara itu, empat pajak yang diusulkan untuk diperluas perhitungan pajaknya yaitu pajak restoran diperluas hingga mencakup pelayanan katering, pajak hotel diperluas mencakup seluruh persewaandi hotel, dan pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor diperluas hingga mencakup kendaraan pemerintah. Usulan tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat antara DPRD DKI, Pemprov DKI, dan akademisi di ruang rapat paripurna DPRD DKI tentang revisi 11 perda, Selasa(11/5).

Meski demikian, kenaikan tarif pajak itu tidak sepenuhnya akan dialokasikan untuk penerimaan daerah, karena berdasarkan UU No.28/2009 yang menyebutkan penerimaan beberapa jenis pajak daerah, wajib dialokasikanuntuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dinikmati oleh pembayar pajak dan seluruh warga.

Dalam UU tersebutjuga diatur secara khusus tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan umum, yang diterapkan sedikitnya 50 persen lebih rendah dari tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor pribadi. Wakil Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) DKI, Perdata Tambunan, mengatakan, usulan tersebut berpedoman pada UU pajak dan retribusi yang baru.

UU itu memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan batasan kenaikan pajak berdasarkan batasan minimum dan maksimum yang ditetapkan.

Dia mengatakan , pada juni 2010 usulan kenaikan tarif dan revisi 11 perda yang diajukan Pemprov DKI tahun ini bisa rampung. Setelah merampungkan 11 revisi perda tersebut, katanya, meraka akan merampungkan revisi dan pembuatan 27 raperda lainnya tahun ini.

Kepala Bidang Perncanaan dan Pengembangan Dinas Pelayanan Pajak, Iwan Setiadi, mengatakan usulan kenaikan tarif pajak itu ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, sesuai dengan yang terkandung dalam UU No. 208/2009.

By : Koran Republika 12/05/2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar