Kamis, 06 Januari 2011

Akuntansi Forensik

Apa sih akuntansi FORENSIK??

Audit forensik merupakan gabungan dari keahlian di bidang akuntansi, audit, dan hukum. Hasil dari audit forensik dapat digunakan dalam proses
pengadilan atau bentuk hukum lainnya. Seorang auditor forensik harus memiliki kompetensi akademis dan empiris yang berkaitan dengan proses litigasi. Kompetensi tersebut antara lain dapat diperoleh dari dikat audit forensik dengan pemberian mata ajar yang berkaitan dengan audit investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli di persidangan perkara tindak pidana korupsi.

Faktor2 apa yg mendorong pesatnya perkembangan akuntansi forensik??

Yang kami baca di buku sih banyak orang menunjuk undang2 di Amerika Serikat (Sarbanes-Oxley Act 2002) sebagai salah satu faktor. Bahkan Sarbanes-Oxley Act dianggap merupakan faktor terpenting atau salah satu dari faktor yg penting bagi perkembangan akuntansi forensik. Sarbanes-Oxley Act merupakan reaksi keras atas kegagalan perusahaan besar seperti Enron, yg mnejual sahamnya kepada masyarakat umum. Penyebab kegagalan perusahaannya karena fraud tertentu.

“Fraud” itu apa sihh??

Fraud biasanya dikenal dengan kecurangan.

Ada beberapa pasal yg mencakup pengertian fraud menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu:

èPasal 362: pencurian (definisi KUHP: “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiaan kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimliki secara melawan hukum”)

è Pasal 368 : Pemerasan dan Pengancaman (defenisi KUHP : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain , atau supaya membuat utang maupun menghapus kan piutang”).

è Pasal 372 : Penggelapan : (definisi KUHP :” dengan sengaja dan melawan hukum memilik barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karna kejahatan “ ) ;

è Pasal 378 : Perbuatan curang : ( definisi KUHP : “dengan sengaja maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, denagn memakai nama palsu atau martabat palsu , dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebophongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau maupun menghapus piutang ‘ );

Kenapa sihh akuntansi forensik itu diperlukan??

Jawabannya adalah akuntansi forensik itu menangani fraud, khususnya dalam corruption dan misappropriation of asset. Sisi lain dari fraud adalah kelemahan dlm corporate governance.

Untuk Indonesia perhatian akuntan forensik adalah pada adalah penemuan fraud dlm arti korupsi. Indonesia peringkat-16 pd Corruption Perception Index – 20 negara terburuk dlm kurun waktu 2003-2005 dengan score 1,9; 2,0; 2,2; dengan rank 122; 137; 140.

Mencangkup sektor apa aja sih Akuntansi Forensik itu???

Praktek di Sektor Swasta

G. Jack Bologna dan Robet J. Lindquist, dua penulis perintis mengenai akuntansi forensik mengemukakan beberapa istilah dalam pebendaharaan akuntansi, yakni: fraud auditing, forensik accounting, investigasi accounting litigation support, valuation analasis. Menurut mereka istilah-istilah tersebut tidak di definisikan secara jelas.

Praktek di Sektor Pemerintahan

Di sektor publik (pemerintahan), praktek forensik serupa yang digambarkan pada sektor swasta. Perbedaannya adalah bahwa tahap-tahap dalam seluruh rangkaian akuntansi forensik terbagi-bagi diantara berbagai lembaga. Lembaga melakukan pemeriksaan keuangan negara, lembaga merupakan bagian dari pengawasan internal pemerintahan, lembaga-lembaga pengadilan, lembaga yang menunjang kegiatan memerangi kejahatan pada umumnya dan korupsi khususnya (seperti PPATK) dan KPK. Juga ada lembaga swadaya masyarakat yang berfungsi sebagai pressure group.

Atribut, Standar dan Kode Etik Akuntansi Forensik

Pertama hindari pengumpulan fakta dan data yang berlebihan secara prematur indentifikasi lebihdulu siapa yang mempunyai potensi untuk menjadi pelaku.

Kedua Fraud Auditor harus mampu membuktikan “ niat pelaku melakukan kecurangan “

Ketiga, be creative, think like a prepetrator, don be predictable ( terjemahan: “ kreatiflah berfikir, seperti pelaku kejahatan, jangan mudah ditebak( dalam hal arah pemeriksaan, penyelidikan, atau investigasi kita)

Keempat, Auditor harus tahu bahwa banyak kecurangan dilakukan dengan persekongkolan

( colusion, conspiracy)

Kelima, Kenali pola Fraud. Dalam memilih Proactive Fraud Detection Strategy

( Strategi untuk menemukan kecurangan dalam investigasi proaktif )

si Auditor mesti mempertimbangkan apakah kecurangan dilakukan di dalam pembukuan atau di luar pembukuan.

Karakteristik Seorang Pemeriksa Fraud

Pemeriksa Fraud harus memiliki kemampuan yang unik. Disamping keahlian teknis, seorang pemeriksaan fraud yang sukses mempunyai kemampuan mengumpulkan fakta – fakta dari berbagai saksi secara fair, tidak memihak , sahih , (mengikuti ketentuan perundang – undangan ) , dan akurat , mampu melaporkan fakta – fakta secara akurat dan lengkap. Kemampuan untuk memastikan kebenaran dari fakta yang dikumpulkan dan kemudian melaporkannya dengan akurat dan lengkap adalah sama pentingnya. Pemeriksa fraud adalah gabungan antara pengacara , akuntan , kriminolog dan detektif ( atau investigator ).

STANDAR AKUNTANSI FORENSIK

è Standart – 1

Seluruh investigasi harus di landasi praktek – praktek terbaik yang diakui ( accepted best practise). Istilah best practise sering dipakai dalam penetapan standart dalam istilah ini tersirat 2 hal. 1. adanya upaya membandingkan antara praktek – praktek yang ada dengan merujuk kepada yang terbaik pada saat itu. 2 , Upaya benchmarking dilakukan terus menerus untuk mencari solusi terbaik.

è Standart – 2

Kumpulkan bukti – bukti dengan prinsip – prinsip kehati – hatian ( due care) sehingga bukti-bukti tadi dapat diterima dipengadilan

èStandart-3

Pastikan bahwa seluruh doumentasi dalam keadaan aman, terlindungi, dan di index; dan jejak audit tersedia. Dokumentasi ini diperlukan sebagai referensi apabila ada penyelidikan dikemudian hari untuk memastikan bahwa investigasi sudah dilakukan dengan benar. Referensi ini juga membantu perusahaan dalam upaya perbaikan cara-cara investigasi sehingga acccepted best practices yang dijelaskan diatas dapat dilaksanakan.

è Standart-4

Perhatikan bahwa para investigator mengerti akan hak asasi pegawai dan senantiasa menghormatinya. Kalau investigasi dilakukan dengan cara yang melanggar hak asasi pegawai, yang bersangkutan dapat menuntut perusahaan dan investigatornya. Bukti-bukti yang sudah dikumpulkan dengan waktu dan biaya yang banyak, menjadi sia-sia.

è Standart-5

ingatlah bahwa beban pembuktian ada pada perusahaan yang “ menduga “ pegawainya melakukan kecurangan, dan pada penuntut umum yang mendakwah pegawai terssebut, baik dalam kasus hukum administrative and pidana.

è Standart-6

mencakup seluruh substansi investigasi dan “kuasai” seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu.

è Standart-7

meliputi selurh tahapan kunci dalam proses investigasi, termasuk perencaaan, pengumpulan bukti, dan barang bukti, wawancara, kontak dengan pihak ke tiga , pengamanan yang bersifat rahasia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar