VIVAnews - Setelah tertunda selama 3 pekan, terdakwa korupsi Anggaran daerah Parepare, Zain Katoe akhirnya divonis satu tahun penjara. Walikota Parepare itu terbukti menyelewengkan dana APBD 2004.
"Terdakwa Zain Katoe dinyatakan melanggar Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Lambertus Limbong, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Parepare, Rabu 2 Juni 2010.
Hakim juga mengharuskan Zain membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara.
Meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, namun Zain Katoe menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Pantauan VIVAnews, sidang yang digelar di ruang utama Cakra berlangsung sekitar 2 jam. Usai sidang, sempat terjadi keributan antara wartawan yang meliput dengan puluhan pengawal Zain Katoe. Para pengawal tersebut melarang wartawan mengambil gambar Walikota Parepare tersebut.
Informasi yang dihimpun, Zain Katoe terlibat dalam korupsi APBD 2004. Saat itu, Zain Katoe mendirikan Perusahaan Daerah bernama PT Pares Bandar Madani. Perusahaan tersebut disuntik dengan anggaran APBD senilai Rp 1,5 miliar. Kebijakan tersebut menyalahi aturan karena dalam Perda Kota Parepare, dana untuk Perusda hanya diizinkan menggunakan 51 persen anggaran APBD.
Di PT Pares Bandar Madani, Zain Katoe diketahui menjabat sebagai Komisaris. Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim, seluruh penggunaan dana di Perusda itu atas persetujuan dari Zain Katoe. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.
Laporan: Rahmat Zeena | Makassar
By : By Arry Anggadha- http://id.news.yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar