Rabu, 02 Juni 2010

Gubernur: Pajak Hiburan Diperkirakan Capai 35 Persen

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan, pajak berbagai tempat hiburan yang terdapat di ibukota diperkirakan akan mengalami kenaikan hingga 35 persen.

"Kenaikan pajak tempat hiburan mungkin dapat mencapai 35 persen," kata Fauzi Bowo dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Provinsi DKI Jakarta, Rabu.

Berbagai tempat hiburan yang akan diterapkan kenaikan pajak tersebut antara lain tempat rekreasi dan karaoke.

Pada saat ini, ujar Gubernur, revisi peraturan daerah (perda) terkait dengan usulan kenaikan itu masih dalam tahap pembahasan badan legislasi di DPRD DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI pada Mei mengusulkan kenaikan enam pajak daerah dan perluasan pengenaan tarif pajak untuk empat pajak daerah lainnya, sebagai akibat diberlakukannya Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Keenam jenis pajak yang diusulkan naik adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB), pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan bantuan sebelumnya dan pajak parkir.

Kenaikan tertinggi diperkirakan akan dialami sektor hiburan dimana pajak hiburan yang semula sebesar 10-20 persen menjadi 10 persen hingga 75 persen.

Usulan kenaikan dan perluasan pajak itu akan dibahas dalam revisi 11 Perda yang saat ini ditangani oleh Badan Legislatif Daerah (Balegda) untuk diselesaikan tahun 2010 ini.

Sementara itu, usulan kenaikan pajak yang cukup tinggi juga dialami pajak parkir dari 20 persen naik menjadi 30 persen, disusul oleh pajak kendaraan bermotor dari semula 5 persen menjadi 10 persen, pajak BBNKB dari 10 persen menjadi 20 persen dan pajak BBKB dari 5 persen menjadi 10 persen dan pajak mineral bukan logam dan batuan dari 20 persen menjadi 25 persen.

Sementara lima pajak daerah yang ditetapkan dalam UU No. 28/2009 tidak mengalami kenaikan tarif pajak yaitu tarif pajak hotel dan pajak restoran tetap 10 persen, tarif pajak reklame tetap 25 persen, tarif pajak air tanah tetap 20 persen dan tarif pajak air permukaan tetap 10 persen.

Kegiatan Musrenbang Provinsi DKI Jakarta akan berlangsung 2-3 Juni dan merupakan puncak dari kegiatan yang serupa yang sudah dilakukan di tingkat RW hingga kota.

Menurut Sekretaris Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) DKI Jakarta Priyadi Priyautama di Jakarta, Selasa (1/6), Musrenbang merupakan bagian dari proses partisipatif yang dilakukan dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) DKI Jakarta tahun 2011.

By : Antara - Rabu, 2 Juni - http://id.news.yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar