Sabtu, 04 Desember 2010

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Pengertian Kode Etik Profesi Akuntansi Publik

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Prinsip- Prinsip Etika

1. Tanggung Jawab: Latihan penilaian moral sensitif dan profesional.

2. Kepentingan umum: Melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen terhadap profesi.

3. Integritas: Melakukan tanggung jawab profesional dengan rasa integritas yang tertinggi.

4. Objektivitas dan independensi: Jadilah independen dalam fakta dan penampilan dalam memberikan auditing dan jasa atestasi lainnya.

5. Karena perawatan: Amati standar teknis dan etika, meningkatkan kompetensi dan melakukan untuk yang terbaik dari kemampuan Anda.

6. Ruang Lingkup dan Sifat pelayanan: Mengikuti Kode dari Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat pelayanan.

INDEPENDENSI

dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profrsional sebagai diatur dalam standar profrsional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta( in fact) maupun dalam penampulan (in appearance).

INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integitas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.


Sumber: Wikipedia dan B. Sundari

Jasa-Jasa Yang Diberikan Akuntansi Publik

Bidang jasa

Bidang jasa akuntan publik meliputi:

  • Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
  • Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

Sumber: Wikipedia